• Kompleks Green Ville Blok AW/57 RT 07 RW 014, Kel. Kepa Duri, Kec. Kebon Jeruk, Jakarta Barat, DKI Jakarta 11510

Pdt. DR Ronny Mandang, M.Th.

ETIKA INJILI DAN NILAI-NILAI DI PGLII - "SIKAP TERHADAP PEMERINTAH JIKA MELARANG PENGINJILAN MELALUI UNDANG-UNDANG PENYIARAN AGAMA" (Bag XI)

AD PGLII Pasal 6 Usaha:

Untuk mencapai Tujuan seperti tersebut di atas, maka PGLII berusaha:

1.Membela dan meneguhkan teologi dan etika Injili sesuai kemurnian asas Injili berdasarkan Alkitab.

 

Pada tanggal 8-10 Februari 2018, Kantor Utusan Khusus Presiden untuk Dialog dan Kerja Sama Antar Agama dan Peradaban (UKP-DKAAP), menggelar Musyawarah Besar Pemuka Agama untuk Kerukunan Bangsa. PGLII ikut hadir dan terlibat secara penuh.

 

Di acara Mubes Pemuka Agama tersebut pembahasan tentang kerukunan umat beragama dari perspektif kerukunan beragama dan peradaban kental dibahas di sesi-sesi pleno. Materi percakapan di sesi pleno dilanjut dengan membaginya menjadi tujuh materi di tujuh komisi. Saya memimpin Komisi Etika Kerukunan Umat Beragama, yang ternyata berhasil merumuskan teksnya dan dibacakan di hadapan Presiden RI dan dipublikasi, sebagai satu-satunya rumusan dokumen yang disepakati oleh berbagai lintas agama termasuk aliran penghayat kepercayaan. Enam komisi lainnya gagal mencapai perumusan karena tidak adanya kesepakatan di pleno, dab hanya menghasilkan rekomendasi yang non subtantif.

 

Kalangan pemuka agama Kristen menyadari adanya satu goal utama yang hendak dirumuskan dan disepakati di Mubes Pemuka Agama tersebut, yakni rekomendasi tentang Penyiaran Agama yang kelak menjadi Undang-undang. Namun para pemuka agama dari kalangan Kristen berdiri kokoh di pleno, berdebat bahkan hingga tidak tidur untuk mematahkan dan menolak setiap materi gagasan pengaturan hal penyiaran agama, yang intinya penyiaran agama di Indonesia akan diatur dengan Undang-undang.

 

Maka yang menjadi pemikiran di PGLII adalah, apakah sikap PGLII sekiranya pemerintah Indonesia kelak memberlakukan Undang-undang Penyiaran Agama, yang intinya melarang penginjilan, sebagaimana yang pernah dibuat melalui draft RUU Perlindungan Umat Beragama (RUU PUB). Apakah PGLII akan menerimanya? Sehingga penginjilan pun berhenti?

 

PGLII adalah himpunan umat kudus yang telah ditebus Kristus, memiliki panggilan dan tekad akan setia melaksanakan Amanat Agung, meski bayarannya pun adalah kehilangan nyawa. Jika benar UU Penyiaran Agama kelak ditetapkan di Indonesia, penginjilan terbuka akan terus dilakukan, atau mungkin saja bentuk-bentuk penginjilan akan terus disesuaikan dengan cara yang tidak terbuka atau penginjilan gerakan bawah tanah. Artinya, segala cara penginjilan melalui media sosial, mulut ke mulut, atau surat pribadi akan terus berlanjut, meskipun penjara dipenuhi para penginjil. Api Injil tidak akan padam di PGLII. Sejarah telah membuktikan, semakin penginjilan dihambat semakin Injil merambat luas.

 

Karenanya sangat penting, PGLII memperkuat Kekeristenan di gereja-gereja, lembaga-lembaga misi, di seluruh umat Kristen, dan yang tak kalah penting adalah wilayah-wilayah Kristen pun sangat perlu dijaga agar tidak berubah menjadi hijau. Firman Tuhan telah memberitahukan akan adanya bahaya, aniaya, penjara, sengsara bahkan kematian. Namun PGLII pantang mundur, prnginjilan yang dipimpin Roh Kudus pasti terus berlanjut.

 

Salam Injili

Pdt. DR Ronny Mandang, M.Th. - Ketua Majelis Pertimbangan PGLII


ID EN