Kompleks Green Ville Blok AW/57 RT 07 RW 014, Kel. Kepa Duri, Kec. Kebon Jeruk, Jakarta Barat, DKI Jakarta 11510
Kompleks Green Ville Blok AW/57 RT 07 RW 014, Kel. Kepa Duri, Kec. Kebon Jeruk, Jakarta Barat, DKI Jakarta 11510
Pdt. DR Ronny Mandang, M.Th.
1 Korintus 9:14 (TB2) Demikian pula Tuhan telah menetapkan bahwa mereka yang memberitakan Injil, harus hidup dari pemberitaan Injil itu.
Jika seorang Penginjil (orang yang hidupnya memberitakan Injil) menerima uang, barang atau hasil bumi yang diberikan kepadanya karena ia memberitakan Injil, salahkah hal itu? Jawabnya tidak! Karena hal itu adalah ketetapan dari Tuhan sendiri. Seseorang yang dipanggil dan dikhususkan Kristus menjadi Penginjil ia hidup dari pemberitaan Injil. Janganlah hal seperti ini terus-menerus digugat!
Menjadi seorang Penginjil, karena ia memang dipanggil, dikhususkan dan ditetapkan oleh Kristus sendiri, maka tugas tersebut tidak sama dengan melamar suatu perkerjaan yang menghasilkan gaji berjenjang. Menjadi Penginjil bukan karena sedang menganggur atau mengisi waktu. Penginjil bukan pekerjaan yang dikategorikan profesional, ia berurusan langsung dengan Tuhan Yesus dan ia juga bertanggung jawab hanya kepada Tuhan Yesus.
Penginjil adalah tugas yang tidak terikat terhadap waktu kerja karena hidupnya hanya untuk memberitakan Injil. Penginjil yang diutus lembaga misi atau gereja tidak membawa petobat baru kepada lembaga dan gerejanya. Tugasnya hanya memberitakan Injil, bukan menggembalakan jemaat.
Siapa pun, lembaga atau gereja bahkan setiap orang Kristen wajib menghormati seorang Penginjil, ia berkeliling dari satu tempat atau tempat lain, dan mungkin mengabdikan diri seperti seorang musionaris untuk membawa satu suku datang dan hidup di dalam Kristus. Jadi, seorang Penginjil mendapat uang atau apa pun dari orang-orang bersukacita karena hidupnya diselamatkan adalah ketetapan dari Tuhan.
Salam Injili
Pdt. DR Ronny Mandang, M.Th.
Ketua Majelis Pertimbangan PGLII