Kompleks Green Ville Blok AW/57 RT 07 RW 014, Kel. Kepa Duri, Kec. Kebon Jeruk, Jakarta Barat, DKI Jakarta 11510
Kompleks Green Ville Blok AW/57 RT 07 RW 014, Kel. Kepa Duri, Kec. Kebon Jeruk, Jakarta Barat, DKI Jakarta 11510
Oleh Prof. Daniel Ronda,
Sekretaris Umum Persekutuan Gereja-Gereja dan Lembaga-Lembaga Injili Indonesia (PGLII)
Dari pemberitaan berbagai media massa, publik dibuat tercengang oleh angka-angka rencana pemerintah yang menunjukkan skala ambisi pembangunan pangan nasional di Kabupaten Merauke, Papua Selatan. Ini bukan sekadar program pertanian biasa. Pemerintah telah menetapkan kawasan seluas jutaan hektar di Merauke sebagai bagian dari food estate nasional, termasuk hamparan areal pertanian padi, perkebunan sawit, perkebunan tebu terpadu, serta pembangunan infrastruktur besar seperti dermaga di Wanam dan jaringan akses jalan menuju PSN Wanam sepanjang lebih dari 130 kilometer menuju wilayah pedalaman. Skala dan intensitasnya menjadikan kawasan hutan yang semula hidup sebagai paru-paru hijau kini berada di ujung keputusan politik dan investasi berskala besar. Ini bukan dilakukan oleh satu dua investor, tetapi ada di bawah payung hukum yang disebut Proyek Strategis Nasional (PSN).
Sebagai pemimpin dan sekaligus umat, gereja dipanggil bukan hanya melihat hal ini dari sudut pandang pastoral dan spiritual, tetapi dari keprihatinan serius yang lahir dari fakta-fakta lapangan, kebijakan pemerintah yang dapat diakses publik, dan laporan media massa terpercaya. Realitas yang tersaji bukan hanya tentang angka luas lahan, namun ia berbicara tentang dampak serius bagi masalah ekologis, sosial, budaya, dan moral yang menghampiri wajah masyarakat adat yang selama ini hidup selaras dengan hutan.
Dalam kepedulian gereja atas mandat Tuhan bagi pemeliharaan ciptaan, gereja menegaskan bahwa kita tidak dapat bersikap netral ketika keputusan pembangunan berimplikasi langsung terhadap kehidupan ciptaan yang dipercayakan Allah kepada manusia. Ini bukan semata retorika teologis, tetapi merupakan respons iman terhadap petaka lingkungan yang nyata di depan mata, yaitu hutan yang gundul, sungai yang berubah fungsi, tanah yang kehilangan daya hidup, serta komunitas manusia yang terpinggirkan dari ruang hidupnya sendiri. Apalagi bencana Sumatera yang tragis di penghujung tahun 2025 belum hilang dari ingatan kolektif kita semua sebagai bangsa.
Gereja percaya bahwa Yesus Kristus sebagai Tuhan mencakup seluruh ciptaan, bukan hanya ruang iman pribadi manusia. Injil yang kita pegang menegaskan bahwa Allah adalah Pencipta segala yang hidup, dan bahwa bumi adalah milik-Nya. Ketika kita berbicara tentang solusi pembangunan, kita secara bersamaan berbicara tentang martabat ciptaan. Ketika pemerintah membuka lahan yang luasnya hampir mustahil dibayangkan, kita perlu bertanya, siapa yang menentukan bagaimana ruang itu dikuasai? Siapa yang paling terdampak ketika hutan berubah menjadi tanaman komersial dalam skala besar?
Data pemerintah sendiri sudah menunjukkan rencana konversi lahan yang masif ini. Kawasan yang direncanakan mencapai jutaan hektar ini memiliki kecenderungan untuk mengubah ekosistem hutan hujan tropis yang sangat penting bagi keseimbangan hidrologis dan ekologis wilayah Papua. Laporan media ternama dan kajian lembaga-lembaga civil society mengingatkan bahwa kawasan gambut dan hutan primer memainkan peran penting dalam menyerap karbon, menjaga sistem air tanah, serta menopang kehidupan komunitas adat yang bergantung pada biodiversitas alam.
Dampak ancaman ini bukanlah sekadar kekhawatiran teoritis yang mengada-ada. Mereka menyentuh kehidupan sehari-hari masyarakat adat yang selama ini memelihara kearifan lokal sebagai bagian integral dari relasi mereka dengan alam. Hutan bukan hanya sumber ekonomi, namun merupakan ruang sosial dan spiritual yang menjadi wadah bagi kehidupan manusia dalam konteks budaya, identitas, dan komunitasnya. Ketika hutan dirubah skala besar tanpa persetujuan yang penuh kesadaran, tanpa konsultasi yang sesungguhnya, dan tanpa menghormati hak-hak adat, maka dampaknya adalah marginalisasi dan bukan pembangunan yang adil.
Inilah yang membuat gereja bersikap tegas. Gereja tidak dapat berdiri di pinggiran dalam kebisuan ketika keputusan pembangunan secara sistemik mengancam hak hidup masyarakat adat dan keseluruhan sistem ekologis. Pengakuan terhadap Allah Pencipta, yang menempatkan manusia sebagai pengelola yang bertanggung jawab atas ciptaan, menuntut pertobatan kolektif dalam cara kita berpikir tentang pembangunan. Pertobatan ini tidak cukup hanya dengan slogan ramah dan peduli lingkungan, tetapi harus tercermin dalam kebijakan publik yang menghormati martabat manusia dan fungsi ekologis hutan. Apalagi kebijakan negara saat ini mudah berubah-ubah dan janji kepedulian kepada rakyat hanya sekadar pelipur lara untuk rakyat yang sudah menjadi korban.
Lebih jauh, realitas yang ada membuat kita untuk meninjau kembali pendekatan pembangunan nasional secara menyeluruh yang dilakukan pemerintah pusat. Rencana proyek yang berjalan cepat di bawah payung PSN sering kali mengabaikan kajian dampak lingkungan dan sosial yang komprehensif. Proses pengambilan keputusan yang melibatkan masyarakat adat sesungguhnya belum dijalankan berdasarkan prinsip Free, Prior and Informed Consent (FPIC) yang diakui secara internasional dan merupakan wujud penghormatan terhadap hak asasi manusia dan keberlanjutan umat Tuhan di Papua.
Melihat semua ini, gereja bertanya: apa arti kemajuan jika yang “maju” justru menghancurkan kehidupan? Apa makna pembangunan jika mereka yang paling rentan yaitu suku-suku asli di Papua justru menjadi korban paling terdalam? Sebagai gereja, kita dipanggil untuk mengumandangkan "justitia" atau keadilan Allah sebagai pusat di setiap kebijakan yang diambil baik gereja maupun pemerintah. Dan ketika rakyat menangis atas hutannya, suara gereja harus menjadi bagian dari gaung yang menuntut perubahan arah.
Saya percaya bahwa dialog yang jujur, evaluasi terbuka, dan kebijakan yang menghormati martabat manusia serta integritas ekologis adalah bagian dari solusi. Gereja tidak menghalangi pembangunan kesejahteraan yang berbasis ekonomi. Namun gereja wajib memperjuangkan pendekatan pembangunan yang berkelanjutan, menghormati kedaulatan masyarakat adat, dan menempatkan kesejahteraan ciptaan sebagai bagian dari pengakuan iman kita kepada Allah yang menciptakan dan memelihara dunia.
Ketika hutan menangis di Merauke, itu bukan sekadar tentang pohon yang ditebang. Itu adalah tentang kehidupan yang terusik dan komunitas suku asli yang terancam hilang. Panggilan gereja adalah untuk bertindak menyuarakan keadilan dengan kasih, dengan keberanian, dan dengan komitmen teologis yang tidak boleh tergoyahkan. Panggilan merawat ciptaan bukan sekadar kampanye kata-kata di mimbar atau konsumsi media pada konferensi pers. Ia adalah tindakan iman yang konkrit, yang harus kita hidupkan dalam setiap aspek kehidupan bersama bangsa ini.