Kompleks Green Ville Blok AW/57 RT 07 RW 014, Kel. Kepa Duri, Kec. Kebon Jeruk, Jakarta Barat, DKI Jakarta 11510
Kompleks Green Ville Blok AW/57 RT 07 RW 014, Kel. Kepa Duri, Kec. Kebon Jeruk, Jakarta Barat, DKI Jakarta 11510
Jakarta, pglii.or.id, 13/05/26. Persekutuan Gereja-Gereja dan Lembaga-Lembaga Injili Indonesia (PGLII) menerima kunjungan lapangan dari pegawai Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen dalam rangka proses pendaftaran ulang kelembagaan, Rabu (13/5/2026), di Kantor Pusat PGLII, Kompleks Green Ville Blok AW/57 RT 07 RW 014, Kelurahan Kepa Duri, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, DKI Jakarta.
Kunjungan tersebut merupakan bagian dari proses visitasi dan verifikasi administrasi terhadap lembaga gerejawi aras nasional yang diajukan PGLII kepada Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen Kementerian Agama Republik Indonesia.
Tim visitasi terdiri atas Kasubdit Kelembagaan Marvel Ed Kawatu, S.Th., M.M., Penata Layanan Operasional Yasoni Kristianto, serta Penelaah Teknis Kebijakan Urusan Agama Saul Meynhart. Dalam kegiatan itu, tim melakukan penelitian dokumen, konsultasi, serta dialog bersama jajaran Pengurus Pusat PGLII.
Hadir dalam pertemuan tersebut Ketua Umum PGLII Pdt. Tommy O. Lengkong, M.Th., Ketua III Pdt. Dr. Robby R. Repi, S.H., M.Th., Sekretaris II Pdt. T. Yordan H. Panggabean, S.Sos., M.Si. (Han), Bendahara Umum Pdt. Dr. Yohanes R. Suprandono, M.Th., Bendahara II Pdt. Carlos Tobing, M.Th., CFP®, Komisi Jaringan Gereja dan Lembaga Pdt. Ang Rusli, M.Th., Komisi Pendidikan Umum Anastasia R.H., S.Sos., Komisi Informasi dan Komunikasi Pdt. Dr. Antonius Natan, Komisi Jaringan Lintas Agama dan Kepercayaan Pnt. Drs. Almen Pasaribu, Komisi Pelayanan Masyarakat, Tanggap Bencana dan Lingkungan Hidup Pdt. Andy Solaiman, M.Th., Komisi Pekabaran Injil dan Misi Pdt. Dominggus M. Laturiuw, M.Th., Komisi Perempuan Libriani Telaumbanua, S.Psi., serta Komisi Informasi dan Komunikasi Pdt. Dr. Ashiong P. Munthe, S.Th., M.Pd.
Kasubdit Kelembagaan Ditjen Bimas Kristen Marvel Ed Kawatu menjelaskan, visitasi dilakukan sebagai bagian dari proses penyesuaian administrasi kelembagaan terkait perubahan nama organisasi dari Persekutuan Injil Indonesia (PII) menjadi PGLII.
“Hari ini kami berkunjung ke kantor PGLII untuk melaksanakan visitasi terkait permohonan pendaftaran ulang karena adanya perubahan nama dari SK sebelumnya. Dari SK Yayasan PII menjadi PGLII,” ujar Marvel.
Selain melakukan verifikasi administrasi, tim visitasi juga menyampaikan sejumlah informasi terkait hak-hak kelembagaan yang dapat diperoleh induk organisasi gereja atau sinode yang telah terdaftar secara resmi pada Direktorat Jenderal Bimas Kristen.
Marvel menjelaskan, sinode atau induk organisasi gereja dapat mengajukan surat permohonan kepada Ditjen Bimas Kristen guna memperoleh rekomendasi dalam proses pengurusan akta kepemilikan tanah milik sinode.
Selain itu, lembaga gerejawi aras nasional juga memiliki hak untuk memperoleh fasilitas bebas bea masuk atas barang kiriman dari luar negeri yang digunakan untuk kepentingan pelayanan dan tidak diperjualbelikan, seperti alat musik dan buku-buku pelayanan.
Ia menambahkan, sinode atau induk organisasi gereja juga dapat memiliki hak milik atas tanah melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) dengan rekomendasi dari Direktorat Jenderal Bimas Kristen Kementerian Agama RI.
“Proses komunikasi dan dialog berjalan dengan baik. Kami juga mengapresiasi pihak PGLII yang telah mempersiapkan berkas-berkas dengan lengkap,” katanya.
Menurut Marvel, hasil visitasi selanjutnya akan diproses untuk penerbitan surat keputusan (SK) resmi atas nama PGLII.
“Setelah ini akan diproses untuk penerbitan SK Persekutuan Gereja-Gereja dan Lembaga-Lembaga Injili Indonesia,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Umum PGLII Pdt. Tommy O. Lengkong mengatakan, visitasi tersebut menjadi bagian penting dalam proses legalitas dan penguatan kelembagaan organisasi.
Ia menjelaskan, sejak awal berdiri organisasi tersebut bernama Persekutuan Injil Indonesia dengan bentuk badan hukum yayasan berdasarkan akta pendirian tahun 1974.
“Selain itu, organisasi juga telah mengalami perubahan nama menjadi Persekutuan Gereja-Gereja dan Lembaga-Lembaga Injili Indonesia. Namun, hingga saat ini PGLII belum memiliki SK atas nama PGLII itu sendiri,” kata Tommy.
Karena itu, melalui Komisi Hukum PGLII, pihaknya kembali mengajukan pendaftaran kelembagaan kepada Ditjen Bimas Kristen Kementerian Agama RI.
Tommy bersyukur proses visitasi berjalan lancar dan seluruh dokumen yang dibutuhkan dinilai sesuai dengan perjalanan sejarah dan legalitas organisasi sejak berdiri hingga perubahan nama menjadi PGLII.
“Puji Tuhan, visitasi berjalan dengan baik dan lancar. Semua dokumen yang diperlukan telah tersedia dan sesuai dengan proses pendirian hingga perubahan nama menjadi PGLII,” ujarnya.
Ia menambahkan, PGLII kini menunggu penerbitan SK resmi dari Ditjen Bimas Kristen sebagai bagian dari penguatan status kelembagaan organisasi di tingkat nasional.
AP - Komisi Infokom PP PGLII
“Kami berharap PGLII semakin baik, semakin diakui negara, dan dapat menjalankan tugas-tugas pelayanan serta kelembagaan dengan lebih optimal,” kata Tommy.